Karakteristik Rumah Tangga Usaha Pertanian dan Penguasaan lahan


oleh :  Luqman & Eman

A. Pelaku Usaha Pertanian
Pada sektor pertanian tenaga kerja merupakan salah satu bagian penting dalam sistem usaha pertanian. Dalam sistem usaha pertanian ini mencakup pelaku pelakunya yaitu rumah tangga usaha pertanian, perusahaan pertanian, dan petani itu sendiri.
Pengertian usaha pertanian adalah kegiatan yang menghasilkan produk pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasil produksi dijual/ditukar atas resiko usaha (bukan buruh tani atau pekerja keluarga). Rumahtangga usaha pertanian adalah rumahtangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual, baik usaha pertanian milik sendiri, secara bagi hasil, atau milik orang lain dengan menerima upah, dalam hal ini termasuk jasa pertanian.
Hasil ST2013 menunjukkan bahwa usaha pertanian di Jawa Barat didominasi oleh jenis usaha rumah tangga. Hal ini tercermin dari besarnya jumlah rumah tangga usaha pertanian jika dibandingkan dengan perusahaan pertanian berbadan hukum atau usaha pertanian lainnya, yaitu selain rumah tangga dan perusahaan pertanian berbadan hukum. Jumlah rumah tangga usaha pertanian di Jawa Barat hasil ST2013 tercatat sebanyak 3.058.612 rumah tangga, menurun sebesar 29,61 persen dari hasil Sensus Pertanian 2003 (ST2003) yang tercatat sebanyak 4.35 juta rumah tangga. Sedangkan jumlah perusahaan pertanian berbadan hukum hasil ST2013 tercatat sebanyak 474 perusahaan dan usaha pertanian lainnya sebanyak 442 unit.  

 B. Karakteristik Rumah Tangga Usaha Tani
Rumah Tangga Usaha Tani sebagai bagian terbesar dari pelaku usaha pertanian di Jawa Barat memiliki karakteristik yang berbeda dengan pelaku usaha lainnya di sektor pertanian. Perbedaan ini dapat dilihat dari jenis subsektor, umur dan jenis kepala rumah tangga atau petani utamanya.
 Jumlah RTUP di Jawa Barat berdasarkan hasil ST2013 seperti telah diuraikan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 29,61 persen dibandingkan tahun 2003. Penurunan RTUP ini menyebar pada seluruh sub-sektor kecuali Kehutanan. Pada sub sektor Kehutanan, jumlah RTUP meningkat lebih dari 12 persen.


Subsektor Tanaman Pangan terlihat mendominasi usaha pertanian di Jawa Barat. ST2013 mencatat bahwa jumlah rumah tangga usaha pertanian terbanyak di Jawa Barat adalah di Subsektor Tanaman Pangan dan Subsektor Hortikultura. Jumlah rumah tangga usaha pertanian Subsektor Tanaman Pangan adalah sebanyak 2,49 juta rumah tangga dan jumlah rumah tangga usaha pertanian Subsektor Hortikultura adalah sebanyak 1,26 juta rumah tangga.
Subsektor Perikanan memiliki jumlah rumah tangga usaha paling sedikit diantara subsektor lainnya di Sektor Pertanian. Subsektor Perikanan terdiri dari kegiatan Budidaya Ikan dan Penangkapan Ikan. Hasil ST2013 menunjukkan bahwa jumlah rumah tangga usaha Budidaya Ikan sebanyak 300.090 rumah tangga, sedangkan untuk usaha Penangkapan Ikan sebanyak 24.352 rumah tangga.
Penurunan jumlah rumah tangga usaha pertanian terbesar hasil ST2013 dibandingkan ST2003 terjadi di Subsektor Peternakan, yang mencapai 47,26 persen (1,07 juta rumah tangga). Sedangkan pada periode yang sama, Subsektor Tanaman Pangan mengalami penurunan jumlah rumah tangga usaha pertanian paling rendah, yaitu tercatat hanya sebesar 4,62 persen (120,621 ribu rumah tangga).
Dari sebanyak 3,058 juta rumah tangga usaha pertanian hasil ST2013, sebanyak 2,76 juta rumah tangga usaha pertanian memiliki petani utama berjenis kelamin laki-laki dan 295,03 ribu rumah tangga memiliki petani utama berjenis kelamin perempuan. Kecenderungan bahwa petani utama laki-laki lebih tinggi jumlahnya jika dibandingkan dengan petani utama perempuan, terjadi hampir serupa di masing-masing kelompok umur. Hanya sebanyak 1 petani utama saja.


Tabel 2.1.
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Petani UtamaST2013
 

·    *  ) Petani Utama adalah petani yang mempunyai penghasilnan terbesar dari seluruh petani yang ada di rumah tangga usaha pertanian

Sama halnya bila dirinci menurut kelompok umur petani utama, kelompok usia produktif (15–64 tahun) terlihat mendominasi jumlah rumah tangga usaha pertanian. Tercatat sebanyak 2,57 juta rumah tangga usaha pertanian yang kelompok umur petani utamanya antara 15–64 tahun. Sedangkan sisanya adalah rumah tangga usaha pertanian dengan kelompok umur petani utama di atas 64 tahun.  

 C. Apa dan Siapa Petani di Jawa Barat
Pembangunan sektor pertanian di Jawa Barat tidak bisa lepas dari pelaku utamanya yaitu para petani. Pengertian dan maksud petani disini adalah anggota rumah tangga yang mengusahakan jenis usaha pertanian. Pengertian pertanian disini tidak hanya sub sektor tanaman pangan tetapi juga mencakup seluruh sub sektor. Selanjutnya terdapat juga konsep petani utama yang didefinisikan sebagai anggota rumah tangga yang mengusahakan jenis usaha utama yaitu yang mempunyai penghasilan terbesar dari jenis usaha pertanian yang diusahakan. Petani di Jawa Barat pada tahun 2013 masih didominasi oleh laki-laki.


Tabel 2.2
Jumlah Petani Menurut Subsektor dan Jenis Kelamin, ST2013
 

*) Satu orang petani dapat mengusahakan lebih dari 1 subsektor usaha pertanian, sehingga jumlah petani secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan petani dari masing-masing subsektor.

Hasil ST2013 menunjukkan bahwa dari sebanyak 3,62 juta orang petani di Jawa Barat, petani masih didominasi oleh petani laki-laki, yaitu sebanyak 2,85 juta orang (78,75 persen). Sedangkan jumlah petani perempuan hanya sebanyak 768,82 ribu orang atau sebesar 21,25 persen. Dominasi petani laki-laki di Sektor Pertanian juga terjadi di seluruh Subsektor Pertanian. Persentase jumlah petani laki-laki terbesar berada di Subsektor Perikanan kegiatan Penangkapan Ikan yang mencapai 96,56 persen sementara persentase petani laki-laki paling sedikit berada di Subsektor Peternakan yang mencapai 79,17 persen.

Untuk lebih memahami petani di Jawa Barat, dapat juga dilihat dari kelompok usia yang bekerja sebagai petani. Secara umum para petani di Jawa Barat sebagian besar masuk dalam kelompok usia produktif yaitu antara 15 sampai 64 tahun. Persentase petani dalam kelompok umur ini mencapai hampir 85 persen. Dari keseluruhan kelompok umur produktif ini, paling banyak berasal dari kelompok umur 45 sampai 54 tahun.


D. Penguasaan Lahan Pertanian
Salah satu faktor produksi utama dalam kegiatan usaha pertanian adalah lahan. Besar kecilnya penguasaan luas lahan akan mempengaruhi tingkat pendapatan rumah tangga petani. Peningkatan pendapatan ini diharapkan pada akhirnya akan menentukan tingkat kesejahteraan mereka.
Luas lahan yang dikuasai oleh rumah tangga usaha pertanian tidak selalu berupa lahan yang berasal dari milik sendiri. Penguasaan lahan dapat berasal dari pihak lain baik melalui sistem sewa, pinjam atau lainnya. Salah satu hasil dari ST2013 adalah data penguasaan lahan oleh rumah tangga usaha pertanian
Berdasarkan hasil ST2013, RTUP pengguna lahan di Jawa Barat sebagian besar hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar. Persentase RTUP dengan penguasaan lahan sebesar ini mencapai 75, 61 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2003, persentase RTUP dengan penguasaan lahan sebesar ini relatif menurun hampir 7 persen.
Petani yang menguasai lahan kurang dari 0,5 Hadi defenisikan sebagai petani gurem. Penurunan RTUP dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar ini terutama terjadi pada RTUP dengan golongan penguasaan lahan kurang dari 0,1 hektar. Pada RUTP ini terjadi penurunan lebih dari 64 persen. Sementara itu jumlah RTUP penguasaan lahan pada golongan penguasaan lahan lainnya relatif tidak banyak berubah.




Seperti telah disampaikan sebelumnya bahwa lahan pertanian merupakan salah satu modal dalam usaha di bidang pertanian. Berdasarkan hasil ST2013, rata-rata luas lahan pertanian yang dikuasai oleh rumah tangga usaha pertanian mengalami peningkatan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan hasil ST2003. Rata-rata luas lahan pertanian yang dikuasai oleh rumah tangga usaha pertanian hasil ST2013 adalah sebesar 4,17 ribu m2, naik sebesar 225,78 persen dibandingkan hasil ST2003 yang tercatat sebesar 1,28 ribu m2.


Rata-rata luas lahan sawah yang dikuasai rumah tangga usaha pertanian adalah sebesar 3,16 ribu m2 , sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan lahan bukan sawah yang sebesar 2,36 ribu m2. Rata-rata luas lahan pertanian yang dikuasai rumah tangga usaha pertanian 4,20 ribu m2 dengan rata-rata luas lahan yang dikuasai sebesar 4,36 ribu m2.

Supply Use Table

Seharusnya, hari ini saya mensubmit soal untuk ujian IO, SUT dan Nesparnas. Tapi entah kenapa sampai detik ini belum ada chemistry ke arah itu. Terus, saya teringat untuk memposting sesuatu di blog ini. Supaya saya ada chemistry dengan pembuatan soal itu, kenapa tidak saya bahas saja sekalian sedikit cerita tentang bagian kecil dari kuliah itu, Supply and Use Table atau Tabel Penyediaan dan Penggunaan.


Sebenarnya tema SUT ini pernah saya bahas beberapa tahun yang lalu disini, jadi ini cuma perluasannya saja. Apa ya istilahnya? Menggali lebih dalam mungkin ya...

Oke, pengetahuan dasarnya dulu ya.. Yang namanya SUT itu terdiri dari dua tabel, yaitu Tabel Supply dan Tabel Use. Supply Table, yang menggambarkan penyediaan barang dan jasa dalam perekonomian. Barang dan jasa dicatat pada baris yang dikelompokkan sebagai komoditi. Pada sisi kolom menjelaskan produksi dari ‘industri’ berupa komoditi barang dan jasa. Use Table: menggambarkan pengeluaran konsumsi untuk ‘industri’ dan final demand terhadap komoditi barang dan jasa. Pada sisi baris mencakup komoditi-komoditi dan pada kolom menunjukkan pengeluaran ‘industri’ dan final demand. Pada use table terdapat pula susunan input primer. Bagi yang belum tau input primer itu apa, silakan baca lagi SNN dan IO-nya. Input primer itu terdiri dari balas jasa faktor produksi.

Gambar tabel SUT itu kira-kira seperti begini:
 

SUT sebenarnya masuk ke dalam neraca lainnya. Jadi di dalam dunia per"neraca"an itu, sebenarnya ada 3 neraca besar, yaitu Neraca Barang dan Jasa (the goods and services account), Rangkaian Neraca (sequence accounts), Neraca lain dalam SNA (other accounts of the SNA). Nah, kalau kita biasa dengan PDB, itu sebenarnya adalah neraca berjalan (current account) yang masuk di dalam rangkaian neraca (sequence accounts) bersama-sama dengan neraca akumulasi dan neraca akhir tahun (balance sheet). SUT sendiri masuk di dalam other accounts of the SNA

SUT mencatat bagaimana penyediaan barang dan jasa yang berasal dari produksi domestik dan impor serta bagaimana penyediaan dialokasi untuk memenuhi permintaan antara, permintaan akhir, dan ekspor. Tabel ini terkait dengan penyusunan neraca produksi dan neraca pendapatan untuk industri, di mana datanya diperoleh dari sensus atau survei industri. 

Kegunaan SUT
Pertama, kegunaannya adalah untuk untuk menjabarkan tabel input-output. SUT menyediakan kerangka kerja akutansi dalam menyusun neraca nasional, di mana total penyediaan dan penggunaan harus diseimbangkan satu dengan yang lainnya secara sistematis. Tabel penyediaan dan penggunaan juga menyediakan informasi dasar yang rinci guna menyusun tabel input-ouput, yang dapat digunakan untuk tujuan analisis ekonomi dan proyeksi. Yang kedua, SUT juga digunakan sebagai alat kompilasi, karena mempunyai fasilitas kerangka kerja yang menyeluruh (data checking/reconciliation; gap filling). SUT mengidentifikasi ketidakkonsistenan sumber data dasar, menginformasikan perbedaan dalam penghitungan  sebagai dasar untuk estimasi gap filling, cross-check dan rekonsiliasi untuk meningkatkan konsistensi dan kelengkapan estimasi, sebagai dasar benchmarking penyusunan neraca nasional

Keseimbangan SUT
Mengikuti prisip neraca, maka SUT harus seimbang. Maksudnya antara kedua tabel tersebut terdapat keseimbangan. Total input harus sama dengan total output (it's so 'neraca'!). Kira-kira gambar keseimbangannya itu seperti ini :


Oke, mudah-mudahan gambar di atas bisa memberikan framework 'neraca' nya itu ya.
Apa lagi ya? Oh iya, data yang dikumpulkan untuk dikompilasi dalam SUT itu harus diperhatikan lho. Karena prinsip neraca lainnya adalah segala sesuatunya itu diukur dalam ukuran currency atau uang, maka output dan input (yang masih dalam quantity), harus dikalikan dengan harganya. Nah, masalahnya, harga itu ada macam-macam. 

Valuasi SUT
Setidaknya ada tiga harga yang harus kita tahu di neraca. Pertama harga dasar (basic price), harga ini tidak mencakup TTM (Trade and Transport Margin/ Margin perdagangan dan biaya angkutan) dan pajak dan subsisi neto atas produk (taxes and subsidies on product), Kedua, harga produsen yang tidak mencakup TTM, tapi termasuk pajak dan subsisi neto atas produk (taxes and subsidies on product) dan yang dapat dikurangi dari VAT (Value Added Tax / PPN inclusive of non-deductible). Ketiga, harga pembeli. Nah ini adalah harga mencakup TTM, pajak dan subsisi neto atas produk (taxes and subsidies on product) dan yang dapat dikurangi dari VAT (inclusive of non-deductible VAT)

Use table menggunakan harga pembeli, sedangkan supply table menggunakan harga dasar. Nah ini tantangannya.. memisahkan TTM itu tidak mudah lho.

Persamaan SUT

Masih mengikuti prinsip neraca, persamaan SUT pun demikian.
Total Output = Total Input
dimana :
    Total Output = Output + Impor 
    Total Input = Intermediate Consumption + Konsumsi akhir + PMTB + Perubahan inventori + Ekspor

Coba deh perhatikan, total input itu mirip apa? Yup! Itu adalah PDB menurut penggunaan. Artinya, SUT bisa digunakan untuk mengecek PDB Penggunaan yang sudah dibuat. 

Sebenarnya, sepintas kalau dilihat SUT itu mirip dengan Tabel Input Output. Bedanya, kalau matriks di IO (kuadran 1) itu square, sedangkan di SUT tidak square. Kalau di SUT valuasi nilainya menggunakan dua harga, yaitu harga dasar (supply table) dan harga pembeli (use table), maka di IO transaksinya itu dinilai dari harga produsen dan harga pembeli. Yang paling khas adalah beda baris dan kolom. Bila di IO baris dan kolom menjelaskan hal yang sama (sektor), di SUT baris menjelaskan komoditi, kolom menjelaskan industri.

Ya, kira-kira begitulah a little thing called Supply and Use Table. Nanti kalau saya ada galian yang lebih dalam lagi, akan saya sampaikan he he he..

***

Penulis: Monika

Harmonisasi Konsep Sektor Informal

Oleh: Monika

Pagi itu, saya sedang menjelaskan tentang mega cities atau Kota-kota besar di dunia.  Mega cities adalah kota dengan populasi lebih dari sepuluh juta jiwa Dari mega cities ini, disebutkan bahwa salah satu dampak dari adanya mega cities adalah timbulnya sektor informal. Jadi, besarnya populasi ini disebabkan oleh adanya urbanisasi dan migrasi yang terjadi karena para migran sengaja datang ke kota untuk bekerja. Namun, karena para migran ini tidak dapat bekerja pada pekerjaan yang diinginkannya (biasanya sektor formal), maka mereka memilih bekerja di sektor informal.

Nah, pertanyaan selanjutnya adalah apa sih yang disebut dengan sektor informal?

Menurut Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sektor informal adalah semua bisnis komersial dan non komersial yang tidak terdaftar, tidak memiliki struktur organisasi formal dan memiliki ciri-ciri : dimiliki oleh keluarga, kegiatannya berskala kecil, padat karya, menggunakan teknologi yang diadaptasi dan bergantung pada sumber daya lokal. 

Sedangkan menurut Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No. 13/2003, pekerja informal mengacu pada orang yang bekerja tahap relasi kerja, yang berarti tidak ada perjanjian yang mengatur elemen-elemen kerja, upah dan kekuasaan.

Sementara itu, definisi sektor informal menurut BPS adalah kegiatan ekonomi yang umumnya dilakukan secara tradisional oleh organisasi bertingkat rendah ataupun yang tidak memiliki struktur, tidak ada akun transaksi (transaction accounts) dan ketika terdapat relasi kerja biasanya bersifat musiman, pertemanan atau relasi personal, tanpa perjanjian kontrak. BPS melalui data Sakernas, memberikan kategori status pekerja dalam tujuh kategori, yaitu (1) berusaha sendiri, (2) berusaha sendiri dengan bantuan keluarga atau anggota keluarga dengan tidak dibayar, (3) berusaha dengan pekerja tetap atau pekerja diupah, (4) karyawan/staf/pekerja, (5) pekerja musiman di bidang pertanian, (6) pekerja musiman di bidan non pertanian dan (7) pekerja tidak dibayar. Kategori ketiga dan keempat baisanya mengacu pada tenaga kerja di sektor formal, selebihnya adalah sektor informal.

Sebenarnya, pada tahun 1993, The Fifth International Conference of Labour Statisticians (15th  ICLS) mengadopsi definisi statistik internasional sektor informal untuk dimasukkan dalam Sistem Neraca Nasional (SNA 1993). The 15th ICLS mendefinisikan sektor informal dalam hal karakteristik perusahaan (unit produksi) di mana kegiatan berlangsung, bukan dari segi karakteristik dari orang-orang yang terlibat atau pekerjaan mereka. Dengan demikian, orang-orang yang bekerja di sektor informal didefinisikan sebagai semua orang yang selama periode referensi bekerja dalam setidaknya satu unit produksi dari sektor informal, terlepas dari status mereka dalam pekerjaan tersebut, apakah itu perkerjaan utama atau sekunder. Unit produksi dari sektor informal merupakan bagian dari usaha rumah tangga yang dimiliki rumah tangga. Dengan demikian, unit produksi sektor informal itu tidak memiliki set neraca (laporan keuangan) yang lengkap

Menurut Todaro (1998) karakteristik sektor informal sangat bervariasi dalam bidang kegiatan produksi barang dan jasa berskala kecil, unit produksi yang dimiliki secara perorangan/kelompok, banyak menggunakan tenaga kerja (padat karya), dan teknologi yang dipakai relatif sederhana, para pekerjanya sendiri biasanya tidak memiliki pendidikan formal, umumnya tidak memiliki keterampilan dan modal kerja. Oleh sebab itu produktivitas dan pendapatan mereka cenderung rendah dibandingkan dengan kegiatan bisnis yang dilakukan di sektor formal. Pendapatan tenaga kerja informal bukan berupa upah yang diterima tetap setiap bulannya, seperti halnya tenaga kerja formal. Upah pada sektor formal diintervensi pemerintah melalui peraturan Upah Minimum Propinsi (UMP). Tetapi penghasilan pekerja informal lepas dari campur tangan pemerintah.

Keith Hart, seorang profesor ekonomi antropologi dari Inggris, memberikan kontribusinya terhadap sektor informal. Hart membagi orang yang bekerja di perkotaan menjadi tiga kelompok, yaitu formal, informal sah dan informal tidak sah. Masing-masing kelompok dibedakan menurut kegiatan yang dilakukan individu, jumlah pendapatan serta kontribusi pengeluarannya. Kegiatan kelompok informal dicirikan oleh: pendidikan formal yang rendah, modal usaha kecil, upah rendah, dan usahanya berskala kecil.

Beberapa ciri baku kegiatan sektor informal menurut ILO ada 6 : (1) seluruh aktivitasnya bersandar pada sumberdaya sekitar; (2) skala usahanya relatif kecil dan merupakan usaha keluarga; (3) aktivitasnya ditopang oleh teknologi tepat guna dan bersifat padat kary a; (4) tenaga kerjanya terdidik atau terlatih dalam pola-pola tidak resmi; (5) seluruh aktivitasnya berada di luar jalur yang diatur pemerintah; (6) aktivitasnya bergerak dalam pasar sangat bersaing.

Masih banyak definisi sektor informal lainnya dari berbagai organisasi dan instansi. Yang jelas, semua definisi tersebut bermuara pada dua hal, yaitu dari tenaga kerja dan usaha. Penggunaan definisi sektor informal itu tergantung pada tujuan penggunaan datanya. Oleh karena itu, perlu dicermati lebih lanjut sebelum menggunakan definisi sektor informal ini.

Jadi, di sesi itu pun saya memilih pendefinisian sektor informal dilihat dari dua hal ini yaitu tenaga kerja dan usaha. Mudah-mudahan apa yang disampaikan bisa dimengerti dengan baik.


Diberdayakan oleh Blogger.