Ekonomi Kreatif, Sebuah Learning Adventure
Oleh : Monika
Bunyi yang terdengar dari ponsel saya hari itu merupakan notifikasi whatsapp yang berasal dari salah satu stake holder BPS yang juga merupakan kolega saya. Beliau menanyakan tentang industri kreatif di Kota Bekasi. Kolega saya itu memang tipe “call a friend” kalau lagi menghadapi anggota dewan. Bedanya call a friend nya versi text a friend alias whatsapp. Kata kunci industri kreatif itulah yang membuat saya ingin berbagi pengetahuan tentang ekonomi kreatif. Lho kok ekonomi kreatif bukannya industri kreatif?
Bunyi yang terdengar dari ponsel saya hari itu merupakan notifikasi whatsapp yang berasal dari salah satu stake holder BPS yang juga merupakan kolega saya. Beliau menanyakan tentang industri kreatif di Kota Bekasi. Kolega saya itu memang tipe “call a friend” kalau lagi menghadapi anggota dewan. Bedanya call a friend nya versi text a friend alias whatsapp. Kata kunci industri kreatif itulah yang membuat saya ingin berbagi pengetahuan tentang ekonomi kreatif. Lho kok ekonomi kreatif bukannya industri kreatif?
Ok, tidak perlu ask audience untuk mengetahui
jawabannya. Jadi, istilah ekonomi
kreatif itu pertama kali muncul di Inggris tahun 2001 oleh orang yang bernama
John Howkins. Beliau adalah penulis buku "Creative Economy, How People
Make Money from Ideas". John Howkins
adalah seorang yang multi profesi. Selain sebagai pembuat film dari Inggris ia
juga aktif menyuarakan ekonomi kreatif kepada pemerintah Inggris sehingga dia
banyak terlibat dalam diskusi-diskusi pembentukan kebijakan ekonomi kreatif
dikalangan pemerintahan negara-negara Eropa. Menurut definisi Howkins, Ekonomi
Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah gagasan.
Bayangkan hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh
penghasilan yang sangat layak. Dan saat ini ekonomi kreatif semacam ini sedang
happening di Indonesia dan negara-negara Asia.
Hingga saat ini, Indonesia sepertinya merupakan satu-satunya negara di dunia yang memiliki institusi pemerintah di tingkat pusat yang
menggunakan nomenklatur ekonomi kreatif, yaitu Kementrian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif. Sebagai informasi, dalam perundang-undangan yang berlaku tidak
digunakan istilah industri kreatif, melainkan ekonomi kreatif. Yang dimaksud
menurut Diktum Pertama Instruksi Presiden no 6 tahun 2009 tentang pengembangan
ekonomi kreatif adalah “…kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas
ketrampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta
individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat
Indonesia". Secara umum dapat dikatakan bahwa istilah industri kreatif dan
ekonomi kreatif mengandung pengertian sebagai aktivitas berbasis kreativitas
yang berpengaruh terhadap perekonomian atau kesejahteraan masyarakat.
Industri kreatif dapat dikelompokkan menjadi 14 subsektor.
Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia dalam buku Pengembangan
Industri Kreatif Menuju Visi Ekonomi Kreatif 2025, ke 14 subsektor industri
kreatif Indonesia adalah :
1. Periklanan (advertising)
2. Arsitektur
3. Pasar Barang Seni
4. Kerajinan (craft)
5. Desain
6. Fesyen (fashion)
7. Video, Film dan Fotografi
8. Permainan Interaktif (game)
9. Musik
10. Seni Pertunjukan (showbiz)
11. Penerbitan dan Percetakan
12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software)
13. Televisi & Radio (broadcasting)
14. Riset dan Pengembangan (R&D)
Lalu, mengapa ekonomi kreatif atau industri kreatif? Setidaknya ada 6 alasan dari
Departemen Perdagangan (2007) yang menyebutkan mengapa ekonomi kreatif perlu
mendapat perhatian bagi pengambil keputusan. Pertama, kontribusi ekonomi. Industri kreatif dinilai dapat
memberikan kontribusi terhadap perekonomian. Menurut Departemen Perdagangan
(2007) Industri kreatif ini memberikan kontribusi PDB pada urutan ke 7. Pada
periode 2002‐2006
industri kreatif mampu menyerap tenaga kerja dengan rata‐rata
sebesar 5,4 juta pekerja atau dengan tingkat partisipasi sebesar 5,8% serta
dengan produktivitas tenaga kerja mencapai 19,5 juta per pekerja tiap tahunnya.
Jika dilihat dari aspek usaha, industri kreatif dapat berbentuk usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM). Jumlah perusahaan yang bergerak di sektor ini hingga
tahun 2006 mencapai 2,2 juta, berkisar 5,17% dari jumlah perusahaan yang ada di
Indonesia. Pada tahun 2006 ini pula, industri kreatif telah melakukan ekspor
sebesar 81,5 triliun rupiah mencapai hingga 9,13% dari total ekspor Nasional (
Departemen Perdagangan, 2007) Alasan Kedua,
Iklim Bisnis. Industri kreatif otomatis menciptakan lapangan usaha dan memiliki
dampak terhadap sektor lainnya serta berkaitan erat dengan marketing. Ketiga, citra dan identitas bangsa.
Industri kreatif dapat mengembangkan turisme dan membangun budaya, warisan
budaya dan nilai lokal. Orang Korea sudah mengembangkan industri kreatif ini
dan membuat kebudayaan mereka dikenal dengan baik di seluruh dunia. Keempat,
sumber daya terbarukan. Industri kreatif adalah industri yang berbasi
pengetahuan dan kreativitas. Ini membuat industri ini memiliki sumber daya yang
terbarukan. Kelima, Inovasi dan kreativitas. Industri kreatif yang berbasis
dari ide dan gagasan akan terus berinovasi dan menciptakan kreasi-kreasi
terbaru. Keenam, dampak sosial. Industri kreatif dapat meningkatkan kualitas
hidup dan meningkatkan toleransi sosial.
Ekonomi kreatif ini merupakan sebuah learning adventure (petualangan belajar) yang seru buat saya. Pertanyaan besarnya adalah berapa peluang
industri kreatif ini dapat mendongkrak perekonomian daerah seperti Kota Bekasi?
Jangan jawab fifty-fifty, karena ini bukan kuis…
Wow mantaaaap.... makasih Mbak Monik....
BalasHapus